JAKARTA - BPJS Kesehatan memastikan keputusan menaikkan iuran peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Di mana, masih dalam jalur keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya. Adapun opsi tersebut adalah yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.
Baca juga: Iuran Naik Lagi, Pemerintah Berikan Keringanan Penunggak BPJS Kesehatan
"Jadi, apabila kita lihat, artinya Pak Jokowi masih dalam jalur yaitu dalam konteks mengubah. Dan tidak betul kalau pemerintah tidak memperingati," ujar dia, Kamis (14/5/2020).
Dia menjelaskan, penerbitan Perpres itu membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona. Seperti memberikan bantuan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri.