Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan: Presiden Jokowi Tidak Melanggar Putusan MA

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |13:13 WIB
Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan: Presiden Jokowi Tidak Melanggar Putusan MA
BPJS Kesehatan (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Iuran Naik, Dirut: BPJS Kesehatan Program Gotong Royong

"Seluruh peserta ini akan mendapat subsidi sebesar Rp16.500 per orang per bulan di tahun 2020, dan sebesar Rp7.000 per orang per bulan di tahun 2021," jelas dia.

Dia menambahkan dengan adanya subsidi, maka iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan yaitu Rp25.000 di tahun 2020 dan Rp 35.000 di tahun 2021. Di mana apabila tidak disubsidi pemerintah, peserta kelas III ini membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

"Kami (Pemerintah) hadir lebih banyak pertama Perpres ini. Kita membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Dan Presiden Jokowi komitmen," ungkap dia.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement