Baca juga: Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini 3 Alasannya
Menurut dia, keuangan BPJS Kesehatan surplus di akhir 2020 karena sudah memperhitungkan penyesuaian iuran yang berlaku pada Juli tahun ini. Khususnya peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan peserta (BP) atau yang disebut peserta mandiri.
"Kondisi keuangan BPJS Kesehatan surplus juga didapat dari hasil optimalisasi bauran kebijakan sebesar Rp5,2 triliun. Hal itu terdiri dari perbaikan kolektibilitas Rp1,84 triliun dan efisiensi klaim layanan Rp3,8 triliun," ungkap dia.
Dia juga memastikan kenaikan iuran itu dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Perpres ini apakah untuk menutup defisit saja. Jadi intinya tidak hanya ke sana, tapi memperbaiki ekosistem jaminan kesehatan," tandas dia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.