JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp29,382 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Pada hari ini THR PNS cair.
Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.
Pencairan THR PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
Baca Juga: Intip Besaran THR yang Didapat PNS
Ada beberapa komponen yang akan didapatkan dalam THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat 1 dalam PP tersebut.
Disebutkan bahwa THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Hari Ini THR PNS Cair, Buruan Cek Saldo Rekening
Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS)
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum," bunyi pasal tersebut seperti dikutip Okezone.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.