Namun Sutiaji menegaskan pelaku usaha di luar bahan pokok tak boleh beroperasi, bila memang ada yang melanggar nanti pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usaha.
"Pasar masih buka, di luar menjual bahan itu tidak diperbolehkan. Nanti yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas," ucapnya.
Baca Juga: Pelonggaran PSBB, Kasus Covid-19 Diprediksi Akan Terus Naik
Hal serupa diungkapkan Bupati Malang Sanusi yang mengungkapkan warganya masih tetap bisa beraktivitas terutama di sektor-sektor perekonomian dan hajat hidup orang banyak seperti pasar, minimarket atau tempat makan, meski ada pembatasan fisik yang dilakukan.