"Petani boleh bekerja, yang bekerja boleh. Pasar tetap buka, tapi kita berlakukan physical distancing, dan rencananya di pasar nanti ada ganjil genap," tutur Sanusi.
PSBB diberlakukan pada Minggu 17 Mei 2020. Mulai Kamis 14 Mei 2020 besok aturan PSBB akan disosialisasikan kepada masyarakat di tiga daerah di Malang raya.
Sedangkan pada Minggu 17 Mei 2020 nantinya akan dilakukan teguran dan himbauan. Setelah itu pada 20 Mei - 30 Mei 2020 akan diberlakukan sanksi teguran dan tindakan kepada masyarakat yang melanggar PSBB.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)