Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Hitung-hitungan THR yang Berhak Diterima Pekerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |21:12 WIB
Begini Hitung-hitungan THR yang Berhak Diterima Pekerja
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - THR alias tunjangan hari raya pasti sangat diharapkan oleh setiap pekerja. THR merupakan hal yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya.

Tetapi, sebenarnya bagaimana hitung-hitungan THR yang akan diterima oleh pekerja?

Baca Juga: Ini Isi Gugatan Buruh soal THR

Regulasi yang mengatur hal itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam pasal 3, disebutkan mengenai besaran THR yang berhak diterima pekerja. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan, berhak mendapatkan satu bulan upah.

Baca Juga: Besok, Buruh Gugat Surat Edaran Menaker soal THR Dicicil

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja : 12) x 1 bulan upah.

Berdasarkan pasal 2, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya. THR ini juga wajib diberikan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya, demikian termuat dalam pasal 5 ayat 4.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar," demikian bunyi pasal 10 ayat 1.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement