Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Isi Gugatan Buruh soal THR

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |10:00 WIB
Ini Isi Gugatan Buruh soal THR
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Besok, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.

Dalam gugatan ini, ada lima poin yang disampaikan buruh. Berikut gugatan KSPI seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Pertama, meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Besok, Buruh Gugat Surat Edaran Menaker soal THR Dicicil

Kedua, meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.

Ketiga, menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda.

Keempat, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja.

Baca Juga: THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke Sini

Kelima, meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7.

“Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,” kata Said Iqbal

“Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang,” kata Said Iqbal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement