Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Isi Gugatan Buruh soal THR

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |10:00 WIB
Ini Isi Gugatan Buruh soal THR
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan bahwa SE Menaker tentang THR dimanfaatkan oleh perusahaan untuk akal-akalan dengan cara mencicil atau menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja. Bahkan tidak ada audit untuk menunjukkan rugi atau tidaknya.

Terkait dengan hal itu, KSPI akan mendidikan Posko PHK dan THR di 30 provinsi. Antara lain, di Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku, dan lain sebagainya.

“Bilamana dari laporan yang diterima Posko tadi ada banyak perusahaan yang melakukan PHK dan membayar THR sesuai dengan surat edaran, setelah lebaran KSPI akan melakukan gugatan perdata secara massal kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan menuntut mereka membayar THR secara penuh dan plus denda 5%,” tegasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement