JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi pencegahan agar sektor jasa keuangan dapat memitigasi ancaman krisis. Seiring pandemi Covid-19 dan turunnya aktivitas ekonomi, berpotensi memberi tekanan likuiditas yang mengancam stabilitas sektor jasa keuangan.
Untuk itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, ditur penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan/penyangga likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan atau memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.
Baca Juga: Pengawasan OJK ke Perbankan Lemah, Begini 4 Fakta yang Terungkap
Lantas seperti apa skema penyangga likuiditasnya?
Mengutip data OJK, Sabtu (16/5/2020), OJK mengatakan, penanganan kebutuhan likuiditas untuk sektor jasa keuangan diharapkan dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJP Bank Indonesia, sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah