Pemerintah akan menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di bank peserta. Risiko yang ditanggung pemerintah adalah terhadap bank di mana pemerintah menempatkan dananya dan ini dijamin oleh LPS.
Baca Juga: Status Waspada, Virus Corona Ganggu Stabilitas Keuangan Indonesia
Selanjutnya, bank pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Peserta. PP/BPR mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana/Bank Kreditur.
Risiko kredit Bank Peserta dari penempatan likuiditas ke Bank Pelaksana dimitigasi dengan Agunan Kredit Lancar dan dijamin oleh LPS.
(Feby Novalius)