JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi pencegahan agar sektor jasa keuangan dapat memitigasi ancaman krisis. Seiring pandemi Covid-19 dan turunnya aktivitas ekonomi, berpotensi memberi tekanan likuiditas yang mengancam stabilitas sektor jasa keuangan.
Untuk itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, ditur penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan/penyangga likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan atau memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.
Baca Juga: Pengawasan OJK ke Perbankan Lemah, Begini 4 Fakta yang Terungkap
Lantas seperti apa skema penyangga likuiditasnya?
Mengutip data OJK, Sabtu (16/5/2020), OJK mengatakan, penanganan kebutuhan likuiditas untuk sektor jasa keuangan diharapkan dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJP Bank Indonesia, sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah
Pemerintah akan menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di bank peserta. Risiko yang ditanggung pemerintah adalah terhadap bank di mana pemerintah menempatkan dananya dan ini dijamin oleh LPS.
Baca Juga: Status Waspada, Virus Corona Ganggu Stabilitas Keuangan Indonesia
Selanjutnya, bank pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Peserta. PP/BPR mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana/Bank Kreditur.
Risiko kredit Bank Peserta dari penempatan likuiditas ke Bank Pelaksana dimitigasi dengan Agunan Kredit Lancar dan dijamin oleh LPS.
(Feby Novalius)