JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan. Hal ini diungkap dalam dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019.
Selain itu, BPK juga mempermasalahkan pengawasan yang kurang terhadap 7 bank. Di antaranya Bank Bukopin dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Okezone pun merangkum fakta-fakta soal lemahnya pengawasan perbankan oleh OJK, Sabtu (16/5/2020):
1. Pengawasan OJK Lemah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan. Sebab pengawasan OJK terhadap perbankan dinilai sepenuhnya sesuai ketentuan.
Baca Juga:Â Status Waspada, Virus Corona Ganggu Stabilitas Keuangan Indonesia
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkap temuan adanya pengawasan yang kurang baik.
2. Pengawasan 7 Bank Dipertanyakan
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019, ditemukan ketidaksesuaian pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK terhadap 7 perbankan.
Baca Juga:Â 5 Upaya OJK Merespons Pelemahan Aktivitas Ekonomi RI
"Kita memeriksa sesuatu, jadi kita memeriksa Otoritas Jasa Keuangan dan kemudian kalau ada bank yang ada di dalamnya itu ikut diperiksa di dalamnya. Namun demikian yang kami soroti adalah proses pengawasannya yang itu kita ungkap. Kami memberikan kesempatan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menindaklanjuti," ujar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.