JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan 5 strategi dalam merespons pelemahan aktivitas ekonomi di masa Covid-19 ini. Upaya ini juga melengkapi bauran kebijakan fiskal dan moneter.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bersifat pre-emptive untuk membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona. Pertama, meredam volatilitas di pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar.
Baca Juga: Status Waspada, Virus Corona Ganggu Stabilitas Keuangan Indonesia
"Kedua, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan," ujarnya, dalam telekonferensi, Senin (11/5/2020).
Ketiga, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan melalui relaksasi penetapan kualitas kredit/pebiayaan satu pilar dan relaksasi restrukturisasi.