Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik THR Bisa Dicicil hingga Digugat ke PTUN, Ini Faktanya

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |06:07 WIB
Polemik THR Bisa Dicicil hingga Digugat ke PTUN, Ini Faktanya
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya terus mendorong perusahaan agar melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawannya.

"Kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan kepada buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, perusahaan bisa memberikan alternatif solusi, apabila tidak mampu membayar THR keagamaan 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Misalnya dengan mencicil pembayaran THR.

Baca Juga: Bukan Hanya Denda, Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Pegawai Bakal Kena Sanksi Tambahan

Berikut adalah fakta mengenai THR yang dirangkum Okezone.com:

1.THR Bisa Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR). Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Untuk itu, ada 4 instruksi dari Menaker.

Pertama, mamastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

Dialog tersebut harus menyepakati beberapa hal:

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati

- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

Baca Juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS

2. Posko THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan para pekerja mendapat haknya memperoleh tunjangan hari raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, akan akan posko yang didirikan.

"Membentuk Pos Komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19," tulis Menaker dalam surat edarannya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

 

3. Wajib Dibayar H-7

Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement