Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelonggaran Transportasi di Tengah Pandemi, dari Sepi Penumpang hingga Syarat ke Luar Kota

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |10:16 WIB
Pelonggaran Transportasi di Tengah Pandemi, dari Sepi Penumpang hingga Syarat ke Luar Kota
KAI Operasikan Kembali Jadwal Kereta Api. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

4. Syarat untuk Bisa Pergi ke Luar Kota

Mengutip dari Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020, dokumen yang harus disiapkan bagi mereka yang ingin ke luar kota karena ada kepentingan dinasi harus menunjukkan identitas diri. Dokumen identitas diri ini bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM ataupun tanda pengenal lainnya yang sah.

Kemudian mereka juga harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Sementara bagi pegawai perusahaan harus mendapatkan tanda tangan dari Direksi ataupun Kepala Kantor bagi pegawai perusahaan.

Kemudian masyarakat yang ingin bepergian untuk keperluan bisnis juga harus menyertakan surat pernyataan dengan materai. Sedangkan bagi pegawai swasta atau non pemerintahan harus menyertakan surat pernyataan yang diketahui oleh lurah maupun Kepala Desa.

5. Penumpang Kereta Sepi

- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengubah jadwal operasi Kereta Luar Biasa (KLB) menjadi dua hari sekali mulai 15 Mei 2020. Sejak beberapa hari ini, perseroan kembali menjalankan operasi kereta dengan syarat penumpang khusus.

“Penyesuaian jadwal ini menyesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi di lapangan setelah 2 hari pengoperasian,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement