Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lebaran Menghitung Hari, Buruh Minta THR Tak Dicicil

Taufik Budi , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |14:14 WIB
   Lebaran Menghitung Hari, Buruh Minta THR Tak Dicicil
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"SE Menakertrans yang multitafsir membuat nasib pekerja/buruh berbeda jauh dengan yang dialami bagi para abdi negara (ASN). Meskipun pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu. Perusahaan diperbolehkan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya," ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu diberikan dua opsi.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh. Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

"Memang dalam surat edaran tersebut perusahaan perlu melakukan dialog dengan pekerjanya (bipartit) terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan tersebut. Kami menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100%" imbuh Sekretaris KSPSI Syariful Imaduddin.

Dia meminta THR tetap harus dibayar 100% bagi pekerja/buruh yang masuk bekerja. Termasuk bagi buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran.

"Meski demikian, kami bisa memahami beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19, maka kami mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan sebagainya," pungkas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement