Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Subsidi Peserta Kelas III BPJS Kesehatan hingga Akhir Tahun

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |14:10 WIB
Subsidi Peserta Kelas III BPJS Kesehatan hingga Akhir Tahun
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi pada peserta mandiri Kelas 3 BPJS Kesehatan. Subsidi sebesar Rp16.500 per orang per bulan diberikan sampai Desember 2020.

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 sebanyak 21,6 juta Pekerja Mandiri dan Bukan Pekerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, peserta tersebut hanya membayar Rp25.500 dari yang seharusnya Rp42.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Kembali Sehat?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, iuran untuk peserta mandiri kelas 3 lebih rendah dari iuran untuk orang miskin (Rp42.000 per orang per bulan). Maka negara memberi subisid Rp16.500(yaitu Rp42.000-dikurangi Rp25.500), dengan pemberian subsidi sampai Desember 2020.

“Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp42.000 dengan Rp25.500 atau sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020,” lanjut Menko Airlangga, dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement