JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebagai karyawan, tentunya THR sudah diharapkan sejak jauh-jauh hari. Terlebih, di masa pandemi corona seperti saat ini, banyak sekali yang mengharapkan THR untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga: THR Tak Kunjung Cair? Lapor ke Sini
Pakar Keuangan Agustina Fitria mengatakan, seharusnya masyarakat tidak terlalu mengharapkan sesuatu yang belum pasti. Karena, di tengah pandemi corona ini, semuanya menjadi tidak menentu, termasuk pembayaran THR.
Sebelum memutuskan untuk membeli sesuatu, ada baiknya masyarakat memperhatikan kondisi keuangan mereka. Pastikan tidak membeli sesuatu jika mereka belum tahu bagaimana akan membayarnya. Apalagi dengan mengharapkan THR.
Baca Juga: THR Macet hingga Pelarangan Mudik, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?
"Biasanya kan orang suka membeli dahulu dengan cara kredit baru membayar. Jika ternyata THR yang diharapkan tidak cair, otomatis ini akan menjadi masalah baru. Solusi sementara yang bisa dilakukan adalah dengan bernegosiasi dengan pihak kreditur," jelas Fitria.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan surat edaran THR tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19. Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar THR keagamaan.
Adapun jika perusahaan tengah berada di dalam kondisi yang sulit, mereka dapat melakukan pembayaran THR dengan skema cicilan. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.