JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sedang menyusun kriteria langkah-langkah kesehatan terhadap penyebaran Covid-19, serta menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial. Langkah ini nantinya sebagai protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Berdasarkan pengalaman keberhasilan negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, prasyarat utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat, pertama, penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, penyesuaian PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Bappenas: Hanya 33% Puskesmas Penuhi Syarat Layanan Kesehatan
Ketiga, penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui disiplin dan pengawasan oleh aparat dan keempat, review pelaksanaan penyesuaian PSBB yang dapat menimbulkan efek jera sehingga dimungkinkan adanya pemberlakuan kembali PSBB secara ketat apabila masyarakat tidak disiplin dalam beraktivitas.
“Penerapan normal baru antara lain mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, pemakaian masker dan jaga jarak (physical distancing), penyediaan tes Covid-19, serta tetap dilakukannya tracing, test, dan isolasi secara sistematis,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Baca Juga: Covid-19 Menyerang, Investasi Properti Asia Pasifik Turun 26% pada Kuartal I-2020
Prasyarat ini digunakan untuk menentukan kriteria langkah-langkah kesehatan yang perlu dilakukan dalam menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial.
Sementara itu, untuk penyesuaian PSBB, Bappenas menilai harus ada tiga kriteria yang wajib dipenuhi. Kriteria pertama dan menjadi syarat mutlak adalah epidemiologi, yaitu angka reproduksi efektif atau Rt<1 selama dua minggu berturut-turut. Artinya, angka kasus baru telah menurun setidaknya selama dua minggu berturut-turut.