JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah alokasi anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran BLT Desa sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
"Total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun," demikian dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa, Minggu (24/5/2020).
Baca Juga: Pencairan Dana Desa untuk BLT Dipercepat Jadi 2 Kali Sebulan
Ditambahkannya dana BLT Desa tersebut membuat penyaluran yang diberikan pun bertambah. Termasuk juga jangka waktu penyaluran yang tadinya hanya diberi 3 bulan.
"Skema BLT Desa dengan menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah menjadi Rp1,8 juta per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi RP2,7 juta per KPM," tulis PMK tersebut.
Baca Juga: Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 Masih Sedikit
Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600.000 per KPM per bulan dan tiga bulan berikutnya Rp300.000 per KPM per bulan.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)