JAKARTA – Pemerintah memberikan dana desa sebagai upaya dari desentralisasi fiskal. Namun, dana tersebut kerap kali disalahgunakan oleh para pengurus desa.
Menurut keterangan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta, pemerintah telah mengucurkan dana desa sejak tahun 2015 hingga saat ini.
Stimulus tersebut tentu memberi sejumlah dampak positif. Akan tetapi, dana desa juga memunculkan dampak negatif yaitu menjamurnya tindak korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Berdasarkan dari rangkuman tim Okezone, Senin (6/5/2024) berikut fakta-fakta dibalik dana desa yang disetop akibat korupsi:
1. Bentuk Nyata dari Desentralisasi Fiskal
Menurut pengakuan dari direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta, dana yang dikucurkan oleh pemerintah setiap tahunnya merupakan sebuah upaya dari desentralisasi fiskal.