2. Tindak Korupsi di Desa-Desa
Jaka mengatakan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya desentralisasi fiskal ini adalah menjamurnya korupsi di lingkup pemerintahan desa
"Negatifnya salah satunya korupsi. Korupsi dahulu terpusat. Saat ini, dengan era desentralisasi, korupsi bisa sampai ke kabupaten/kota, bahkan sampai ke desa. Ini ekses negatif yang menjadi keprihatinan kita semua," ujar Jaka di Gunungkidul, Yogyakarta.
3. Bentuk Tindak Korupsi
Para pengurus desa melakukan tindak korupsi dengan sangat rapi dan terstruktur. Seperti contohnya dana desa digunakan untuk pengadaan ambulans. Itu merupakan hal yang baik, namun ternyata didasari pada cawe-cawe dari rekanan pejabat desa terkait.
"Jadi itu perilaku korupsi. Hal ini juga bisa dilihat salah satunya dari laporan Indonesia Corruption Watch. Mereka melaporkan angka korupsi di desa meningkat," tuturnya.
4. Nominal Dana yang Disalurkan
Menurut data dari Kementerian Keuangan, dana desa yang telah disalurkan selama 2015-2024 sebesar Rp609,68 triliun. Pada awal pemberiannya tahun 2015, dana desa yang dikeluarkan sebanyak Rp 280,3 juta per desa dengan total Rp20,7 triliun secara keseluruhan.
“Jadi dana desa tak kurang dari Rp609 triliun mengalir ke desa sejak 2015-2024,” ujar Jaka
Dana yang dikucurkan pun meningkat drastis pada tahun 2023. Pemerintah mengeluarkan Rp70 triliun untuk 74.954 desa dan masing-masing desa mendapatkan Rp939,9 juta. Untuk tahun 2024, rencananya akan dikucurkan sebanyak Rp71 triliun untuk 75.259 desa dan masing-masing desa mendapatkan Rp943,34 juta.
5. Penggunaan Dana Desa
Dana tersebut merupakan penopang utama Pendapatan Asli (PA) Desa. Selain itu, dana desa juga diserap untuk menangani kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penanganan stunting di tahun 2024.
“25% dana desa dapat digunakan untuk BLT, ketahanan pangan 20%. Kami bisa mengatur itu untuk mendukung program prioritas nasional,” pungkasnya.
6. Dana akan disetop
Sebagai bentuk dari penanganan tindak korupsi yang terjadi, kementerian keuangan akan mencabut insentif yang diberikan kepada desa-desa.
"Kami (Kemenkeu) selalu meminta kerjasama dari instansi penegak hukum untuk mengawal penggunaan dana desa. Dan kewenangan yang dimiliki instansi pengelola keuangan negara terbatas pada penghentian pemberian dana desa hingga pencabutan insentif," ujarnya.
(Taufik Fajar)