JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Protokol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Di dalam protokol tersebut, terdapat beberapa ketentuan terutama untuk perusahaan yang memberlakukan sistem kerja sif kepada para karyawan. Demikian dikutip dari laman BBC Indonesia pada Senin (25/5/2020).
Baca Juga: Menkes Minta Hapus Pekerja Shift 3
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan para pengusaha, terutama dalam mengatur sistem shift. Dalam protokol tersebut dijelaskan, perusaahan diimbau agar meniadakan shift 3 atau yang dikenal dengan waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Jika memang tidak memungkinkan untuk menghilangkan sif tiga, perusahaan wajib mengatur agar karyawan yang bekerja di sif tiga adalah karyawan yang berusia di bawah 50 tahun.
Baca Juga: Pengusaha Bisa Ikuti Langkah Ini jika Ada Pekerja Positif Corona
Selama berada di tempat kerja, para karyawan juga diwajibkan untuk selalu menggunakan masker sejak keluar pintu rumah hingga kembali lagi ke rumah. Termasuk tidak melepas masker di tempat kerja.