Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Jakarta Lewat Bandara Soetta, Siapkan SIKM hingga Pengecekan Berlapis

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2020 |16:15 WIB
Masuk Jakarta Lewat Bandara Soetta, Siapkan SIKM hingga Pengecekan Berlapis
Pengecekan di Bandara Soetta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) penumpang yang akan berpergian keluar dan masuk Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadnya lonjakan arus balik dari luar kota menuju Jakarta.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, langkah ini diambil guna menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 terkait SIKM menuju Jakarta.

"Nah hari ini Bandara Soekarno Hatta resmi memberlakukan protokol Pergub 47 2020 yang berkaitan dengan pembatasan perjalanan orang yang masuk dan menuju ke DKI dan Jabodetabek," ujarnya, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib Kantongi Hasil Swab PCR, Bandara Soetta Siapkan 3 Pos Pemeriksaan

Awaluddin menambahkan, langkah ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu untuk mencegah arus balik terjadi lewat pintu udara. Apalagi menurutnya, Bandara menjadi salah satu pintu masuk untuk keluar masuk wilayah Jakarta.

"Nah hari ini mulai kita berlakukan sehingga setelah kemaren secara resmi dalam rakor internal jajaran kemenhub dipimpin oleh Kemenko Marves, Gubernur DKI, ketua gugus tugas nasional, bandara menjadi salah satu pintu masuk," jelasnya.

Baca Juga: Penumpang di Soetta Akan Diklasifikasi Berdasarkan Daerah Tujuan

Awaluddin menjelaskan, pihaknya menyiapkan mekanisme pemeriksaan dokumen izin masuk daerah Jabodetabek. Ada tiga check point yang dibuat untuk memisahkan penumpang yang baru datang dan hendak menuju Jakarta di Terminal 2 dan Terminal 3.

Titik check point yang pertama adalah untuk masyarakat yang berakitan dengan pemeriksaan kesehata. Pada check point ini, para penumpang akan dilakuakn pemeriksaan kesehatan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Healt Alert Card/HEC).

Lalu titik check point yang kedua adalah untuk memisahkan penumpang berdasarkan tempat tinggal dan tujuan. Bagi penumpang yang tidak menuju Jabodetabek, atau akan melakukan penerbangan transit akan dipisahkan dan tidak melanjutkan ke check point ketiga.

Sedangkan untuk mereka yang akan menuju Jabodetabek, akan dilanjutkan ke check point ketiga. Di sana akan diperiksa berdasarkan kelengkapan dokumen perjalanan.

"Betul sekali seperti yang kit diketahui bandara Soekarno Hatta selama ini melaksanakan dua protokol. Protokol pertama SE Gugus Tugas nasional mengenai pembatasan perjalanan orang yang kemudian diturunkan melalui surat edaran nomor 32 tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," jelas Awal.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement