Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlaku 1 Juli 2020, Jual Beli Online Kena Pajak 10%

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |08:58 WIB
Berlaku 1 Juli 2020, Jual Beli <i>Online</i> Kena Pajak 10%
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan. Demikian seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Transaksi Jual Beli Online Akan Dikenakan Pajak

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement