Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Persilakan Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas jika Tak Sanggup Bayar

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |19:05 WIB
Kemenkeu Persilakan Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas jika Tak Sanggup Bayar
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian, lanjut dia alasan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 untuk memperbaiki efektivitas program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) yang mencakup pendanaan dan kesinambungan program. Selain itu juga perlu desain baru iuran sebab iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2016.

"Hal penting yang diatur dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah perbaikan segmentasi peserta dan penyesuaian besaran iuran. Dan penduduk yang didaftarkan pemda selama ini dikenai PBI. Di mana kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak dan kebijakan pengelolaan sistem layanan JKN," tandas dia.

Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.

Khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp7.000.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement