Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Persilakan Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas jika Tak Sanggup Bayar

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |19:05 WIB
Kemenkeu Persilakan Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas jika Tak Sanggup Bayar
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mempersilakan peserta BPJS Kesehatan turun kelas apabila tidak sanggup membayar iuran di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Apalagi pada Juni mendatang akan berlaku iuran baru bagi perserta kelas I dan II.

"Siapa pun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II sebab pendapatan menurun akibat pandemi, maka dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu pada telekonfrensi di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

 Baca juga: Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Alasannya

Dia menjelaskan, iuran baru akan segera berlaku pada 1 Juni 2020. Di mana penyesuaian iuran hanya untuk kelas I dan II yang merupakan segmen golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juni 2020.

"Segmen yang lain tidak mengalami perubahan," ungkap dia.

 Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat, Ini Respons Dewan Jaminan Sosial

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement