JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mempersilakan peserta BPJS Kesehatan turun kelas apabila tidak sanggup membayar iuran di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Apalagi pada Juni mendatang akan berlaku iuran baru bagi perserta kelas I dan II.
"Siapa pun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II sebab pendapatan menurun akibat pandemi, maka dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu pada telekonfrensi di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Alasannya
Dia menjelaskan, iuran baru akan segera berlaku pada 1 Juni 2020. Di mana penyesuaian iuran hanya untuk kelas I dan II yang merupakan segmen golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juni 2020.
"Segmen yang lain tidak mengalami perubahan," ungkap dia.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat, Ini Respons Dewan Jaminan Sosial