JAKARTA - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anshori memberikan penjelasan terkait rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.
Menurutnya, sesuai pasal 23 ayat (4) UU SJSN, bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit. Maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Jadi penghapusan kelas itu mandat undang-undang. Yang berlaku saat ini, ada kelas 1, 2 dan 3 belum sesuai dengan mandat UU SJSN," ujar Ahmad kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, 379.924 Peserta Turun Kelas