Sebelumnya, di tengah pandemi covid-19, pemerintah justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tercantum sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Anggota DJSN Iene Muliati menyebut, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirumuskan berdasarkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 merupakan hal wajar.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dewan Jaminan Sosial: Wajar
"Apabila kita bicara sedikit teknis, idealnya besaran iuran harus seimbang dengan manfaat yang diterima. Jadi kenaikan itu merupakan hal wajar," ujar dia. (DRM)
(Rani Hardjanti)