Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bisa Pergi Dinas ke Luar Kota dengan Sistem Kerja New Normal

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |15:50 WIB
PNS Bisa Pergi Dinas ke Luar Kota dengan Sistem Kerja <i>New Normal</i>
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan panduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi tatanan baru atau yang biasa disebut new normal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut mengatur mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN. Salah satunya adalah masih diperbolehkannya para ASN untuk pergi Dinas ke Luar Kota (DLK) selama penerapan new normal. Namun perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan.

Baca Juga: Menko Airlangga: Sebelum Ada Vaksin, Cara Kerja Harus Berubah

Selain itu, perjalanan dinas juga harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Misalnya dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan lain-lain.

"Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Saling Silang Pendapat Pembukaan Mal

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi sosok yang menentukan kebijakan perjalanan dinas tersebut. Sementara untuk penyelenggaraan rapat atau tatap muka di lingkungan instansi pusat dan daerah ditiadakan, atau dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia.

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement