Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

366 Perusahaan Langgar Aturan THR, Siap-Siap Kena Sanksi

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |10:06 WIB
366 Perusahaan Langgar Aturan THR, Siap-Siap Kena Sanksi
Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. 1.111 Aduan soal THR

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan posko THR sendiri dibuka sebanyak 2 jenis. Pertama adalah untuk pelayanan konsultasi pelaksanaan THR dan yang kedia adalah penegakan hukum pelaksanaan THR.

"Yang ada di Ibu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) adalah posko pelayanan per tgl 11 - 18 ada 735 Pengaduan. Dari tanggal 20 Mei ada 1.111 pelaporan. Selanjutnya dari 19 - 31 Mei Ditjen Pengawasan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (30/5/2020).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement