Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1,79 Juta Pekerja Indonesia Terdampak Covid, Ada yang Di-PHK dan Dirumahkan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |13:07 WIB
1,79 Juta Pekerja Indonesia Terdampak Covid, Ada yang Di-PHK dan Dirumahkan
PHK Pekerja Akibat Virus Corona. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Siapa yang Bertanggung Jawab Bila Pekerja Tertular Covid-19 di Kantor?

Menurut Ida, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement