JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Hal ini pun disambut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena program ini sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah.
Baca Juga: Ada Tapera, Buruh Bisa Punya Rumah?
“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih,” kata Said Iqbal.
Oleh karena itu, lanjutnya, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar memiliki bisa memiliki rumah.