Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tapera Jadi Beban, Pengusaha Minta Dievaluasi Ulang

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |11:00 WIB
Tapera Jadi Beban, Pengusaha Minta Dievaluasi Ulang
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Mengutip PP tersebut, Jakarta, Rabu (3/6/2020), besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah. Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera. Di mana harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement