Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tapera Jadi Beban, Pengusaha Minta Dievaluasi Ulang

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |11:00 WIB
Tapera Jadi Beban, Pengusaha Minta Dievaluasi Ulang
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Program Tapera bisa menjadi beban pengusaha dan pekerja. Mengingat, beban keuangan pengusaha dan pekerja meningkat selama masa pandemic covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pemerintah mengevaluasi ulang aturan Tapera. Menurutnya, program Tapera cukup bagus tapi dalam kondisi saat ini tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti.

Baca Juga: Pengusaha: Program Tapera Bagus tapi Tidak Pas

“Kami sangat berharap agar Pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera tersebut sampai dengan kondisi ekonomi kita membaik, cash flow pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga normal,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Dia menilai, jika Tapera diberlakukan di saat yang tepat dapat dirasakan efektivitasnya dalam membantu pekerja memiliki rumah. Sarman mengatakan, dari pada Tapera dipaksakan hasilnya tidak akan maksimal.

Baca Juga: Pengusaha: Jangankan Iuran Tapera, Pembayaran BPJS Saja Kami Tunda

“Kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini. Bila perlu PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat,” tukasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.

Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Mengutip PP tersebut, Jakarta, Rabu (3/6/2020), besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah. Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera. Di mana harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement