JAKARTA – Program Tapera dianggap tidak tepat jika diberlakukan sekarang. Sebab, kondisi keuangan perusahaan dan pekerja tengah goyah akibat pandemi corona.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Prov.DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sebenarnya program Tapera ini baik namum waktunya saja yang tidak tepat.
Baca Juga: Peserta Tapera Bisa Ajukan KPR dengan Bunga Murah
“Sebenarnya program ini cukup bagus tapi dalam kondisi saat ini PP ini tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.
Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Mengutip PP tersebut, Jakarta, Rabu (3/6/2020), besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.