Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Tarik Tunai di Atas Rp10 Juta Wajib Lapor, Bukopin: Hoaks

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2020 |12:31 WIB
Viral Tarik Tunai di Atas Rp10 Juta Wajib Lapor, Bukopin: Hoaks
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) membantah adanya kebijakan penarikan transaksi tunai di atas Rp10 juta harus konfirmasi terlebih dahulu. Manajemen Bukopin memastikan kabar tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: BNI Jadi Penasihat Likuiditas Bank Bukopin 

Sebelumnya beredar pesan WhatsApp yang berisikan gambar bahwa nasabah Bank Bukopoin harus melakukan konfirmasi H-2 jika melakukan transaksi penarikan tunai di atas Rp10 juta sejak 2 Juni 2020.

"Berita tersebut memuat informasi tentang PT Bank Bukopin Tbk terkait kebijakan penarikan transaksi tunai yang beredar di media sosial. Dengan ini nanajemen memastikan bahwa tidak ada kebijakan internal Perseroan terkait hal tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan Direktur Perseroan dalam berita tersebut," tulis keterangan Bukopin seperti dilansir keterbukaan BEI, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement