Jadi dana talangan ini seperti pinjaman pada umumnya yang harus dikembalikan ditambahkan dengan bunga.
"Dana talangan adalah dana pinjaman yang harus diberikan pemerintah beserta bunga. Jadi memang ini realita yang harus dihadapi," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Cari Utang Rp812 Triliun, Dipakai Erick Thohir Rp108 Triliun untuk BUMN
Adapun pencairan utang pemerintah diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp48,4 triliun, BUMN Karya Rp12,1 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp300 miliar, PT Kimia Farma sebesar Rp1 triliun, Perum Bulog Rp560 miliar, Pertramian Rp40 triliun dan Pupuk Indonesia Rp6 triliun.
"Pencairan utang pemerintah ini diberikan kepada BUMN yang punya tanggung jawab PSO, lalu pencairan utang ini sudah sejak 2017. Juga kalau dilihat khususnya PLN, Pertamina dan Pupuk, ini tidak lain subsidi yang sebelumnya sudah jatuh tempo dan selama ini belum terbayar," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)