Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Dipotong demi Iuran Tapera, Masyarakat Diminta Kurangi Rokok

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2020 |14:11 WIB
Gaji Dipotong demi Iuran Tapera, Masyarakat Diminta Kurangi Rokok
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.

Pekerja sebagaimana dimaksud meliputi, calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement