Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Dipotong demi Iuran Tapera, Masyarakat Diminta Kurangi Rokok

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2020 |14:11 WIB
Gaji Dipotong demi Iuran Tapera, Masyarakat Diminta Kurangi Rokok
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Head of Research and Consultancy Savills Indonesia, Anton Sitorus menyebut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memudahkan pekerja untuk memiliki rumah pribadi. Sebab, tak dapat dipungkiri bila pekerja di Indonesia itu kerap kesusahan dalam memiliki hunian.

"Kita tahu sekarang pekerja untuk miliki rumah agak susah," kata Anton dalam acara IDX Channel, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Gaji Pekerja di Bawah UMR Tak Wajib Ikut Tapera

Menurut dia, kebijakan pemerintah untuk memotong gaji pegawai sebesar 2,5%, jangan dinilai sebagai bentuk pemotongan. "Ini tabungan, bukan pemotongan gaji. Jumlahnya hanya 2,5%(dari gaji)," ujarnya.

Ia mengimbau agar para pekerja menghemat pengeluaran demi dapat mempunyai rumah pribadi. Salah satunya seperti menyetop pembelian rokok sehari-sehari, maka nantinya bisa menambal kekurangan pemasukan akibat potongan dari Tapera tersebut.

Baca Juga: Hitung-hitungan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera, Beratkah?

"Kurangin biaya rokok mungkin bisa menutupi (kekurangan pemasukan karena dipotong Tapera)," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera. Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.

rumah

Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.

Pekerja sebagaimana dimaksud meliputi, calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement