Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hitung-hitungan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera, Beratkah?

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |18:26 WIB
Hitung-hitungan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera, Beratkah?
Rumah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menarik iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2021 mendatang. Sebagai tahap awal iuran akan ditarik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian iuran akan ditarik untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD, TNI, dan Polri. Kemudian paling lambat pada 2027, pemerintah akan menarik iuran kepada pegawai swasta.

 Baca juga: Iuran Peserta Tapera Diinvestasikan di Saham, Aman?

Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, nantinya pekerja akan ditarik iuran sebesar 3%. Adapun skemanya 0,5% akan ditanggung pemberi kerja, dan 2,5% ditanggung pekerja.

Menurut Ariev, baik swasta maupun ASN dan BUMN, skemanya sama. Hanya saja penarikannya saja yang berbeda. Bagi peserta ASN penarikan akan melalui mekanisme yang berlaku di pemerintahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement