JAKARTA - Pemerintah akan memulai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai tahun depan. Sebagai permulaan, Aparatur Sipil Negeri (ASN) sebagai peserta disusul pegawai Kementerian BUMN dan swasta.
Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, tidak semua masyarakat diwajibkan untuk ikut iuran. Sebab program ini dikhususkan untuk masyarakat yang penghasilan setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Baca Juga:Â Hitung-hitungan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera, Beratkah?
Sementara bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah UMR tidak akan diwajibkan untuk mengikuti iuran. Namun bukan berarti pekerja dengan gaji di bawah UMR ini tidak bisa ikut iuran.
"Peserta metodeloginya khusus UMR dan peserta di bawah itu tidak wajib ikut," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (8/6/2020).
Sebab pemerintah membuka peluang bagi pekerja baik dengan penghasilan UMR maupun di bawah UMR. Namun untuk pekerja di bawah UMR ini bersifat sukarela.
Baca Juga:Â Iuran Peserta Tapera Diinvestasikan di Saham, Aman?
Sebagai salah satu contohnya, bagi pekerja DKI Jakarta yang memiliki gaji sekitar Rp3.700.000 per bulan. Nantinya bisa tetap ikut karena penghasilannya masih dianggap mampu oleh individu itu sendiri.
"Misalnya penghasilannya Rp3,7 juta itu kan enggak jauh dari UMR ya itu bisa saja," ucapnya
Bagi ASN, BUMN maupun swasta, nantinya pekerja akan ditarik iuran sebesar 3%. Adapun skemanya 0,5% akan ditanggung pemberi kerja, dan 2,5% ditanggung pekerja.
Follow Berita Okezone di Google News