Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit UMi

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2020 |12:20 WIB
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit UMi
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan memberikan keringanan kredit bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang. Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha Mikro.

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mendapat keringanan kredit. Antara lain, penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini selain harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19.

Baca Juga: Anggaran Rp34 Triliun, Petani-Nelayan Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kredit

“Harus mengajukan permohonan secara berjenjang. Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020)

Kemudian, bagi debitur yang memiliki akad sampai 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020.

Sore Ini Rupiah Ditutup Menguat Rp14.770 per Dolar AS

Ririn menegaskan kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode bulan Maret – Desember 2020.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement