JAKARTA - Transaksi kartu kredit di Indonesia wajib menggunakan PIN sebanyak enam digit per 1 Juli 2020. Sebelum ada PIN, transaksi kartu kredit biasanya memakai kartu kredit.
Jika tanpa PIN, maka transaksi kartu kredit akan ditolak. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP tahun 2014 tentang Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Lalu lebih aman mana transaksi kartu kredit pakai PIN atau tanda tangan?
Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, penerapan PIN dalam transaksi kartu kredit untuk menjamin keamanan para pemilik kartu kartu kredit.
Baca Juga:Â Jangan Lupa Ya, Transaksi Kartu Kredit Wajib Pakai PIN per 1 JuliÂ
Sebab, bila hanya verifikasi melalui tanda tangan, dia menilai itu amat rawan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
“Sebenarnya yang paling penting itu untuk faktor keamanan,” ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga:Â Kartu Kredit dengan PIN Masih Bisa DibobolÂ
Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman meyakini dengan adanya program kewajiban menggunakan PIN dalam kartu kredit akan memberikan kenyamanan bagi para pengguna. Karena, dia memprediksi transaksi nontunai akan semakin digandrungi oleh masyarakat Indonesia.
“Kalau ini terus meningkat sampai cashless society. Dengan adanya wajib PIN akan lebih nyaman dan aman,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)