JAKARTA – Setiap pengguna kartu kredit di Indonesia harus mulai mengaktifkan PIN sebanyak 6 digit di kartu kreditnya per 1 Juli 2020 saat akan bertransaksi offline maupun daring.
Jika tanpa PIN, maka transaksi mereka akan ditolak. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP tahun 2014 tentang Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
“Jadi memang seperti yang disampaikan, 1 juli 2020 semua kartu kredit harus menggunakan PIN,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta dalam diskusi virtual, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga:Â 6 Digit PIN Kartu Kredit Molor Sampai 2020Â
Menurut dia, penerapan kebijakan itu diterbitkan hanya untuk semata-mata menjamin keamanan para pemilik kartu kartu kredit. Sebab, bila hanya verifikasi melalui tanda tangan, dia menilai itu amat rawan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
“Sebenarnya yang paling penting itu untuk faktor keamanan,” ujarnya.
Baca Juga:Â Kartu Kredit dengan PIN Masih Bisa DibobolÂ
Sementara itu, Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman meyakini dengan adanya program kewajiban menggunakan PIN dalam kartu kredit akan memberikan kenyamanan bagi para pengguna. Karena, dia memprediksi transaksi non tunai akan semakin digandrungi oleg masyarakat Indonesia.
“Kalau ini terus meningkat sampai cashless society. Dengan adanya wajib PIN akan lebih nyaman dan aman,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)