TABANAN - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan pidato pengantar 7 (tujuh) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga melalui video conference, Rabu (24/6).
Sidang tersebut juga diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, Jajaran Forkopimda, Instansi vertikal dan BUMD serta para Wakil Ketua dan anggota DPRD, dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Dalam pidatonya, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan pengajuan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan kabar gembira karena secara keseluruhan BPK-RI perwakilan Provinsi Bali sebelumnya telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 dengan perolehan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berturut - turut sebanyak enam kali.
Dengan pengakuan tertinggi atas opini WTP yang telah enam kali secara berturut-turut diperoleh ini tentunya tidak boleh membuat lengah dan menjadi lalai. Untuk itu, Bupati Eka mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah dan pihak terkait untuk tetap melakukan pembenahan dan perbaikan. “Karena secara umum BPK RI Perwakilan Provinsi Bali masih menemukan adanya kelemahan dalam pengeloaan keuangan daerah,” ujar Bupati Eka
Oleh karena itu, ketujuh Ranperda yang diantaranya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Angggaran 2019, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2017 Tentang Pinjaman Daerah, Ranperda Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir, dan Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.