Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kamu Harus Tahu, Siapapun Beli Produk Digital Kena Pajak 10%

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |12:45 WIB
Kamu Harus Tahu, Siapapun Beli Produk Digital Kena Pajak 10%
Pengenaan Pajak pada Perusahaan Digital Asing. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sebenarnya lanjut Hestu, dalam bisnis hal ini sudah dilakukan. Perusahaan memasukan PPN ke dalam kontrak bisnis dan ada pembukuan tentang utang PPN, yang mana jika tidak disetor akan ditagih oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

"Nah dalam kontrak bisnis to bisnis ini sebetulnya sudah cukup berjalan Kalau bisnis itu kemudian ada di pembukuannya utang PPN perawatan Kantor Pajak kalau tidak dibayar di setor nanti akan ditagih yang di teller customer umum yang masih ini inilah dapat berjalan," jelas Hestu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement