Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pizza Hut di AS Bangkrut, Beda dengan Indonesia

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2020 |12:27 WIB
Pizza Hut di AS Bangkrut, Beda dengan Indonesia
Pizza Hut (Website Sarimelati Kencana)
A
A
A

JAKARTA - Pemegang merek Pizza Hut di Amerika Serikat, NPC International Inc mengajukan pailit. Hal ini imbas besarnya dampak pandemi virus corona pada perusahaan sehingga tidak kompetitif dalam industri restoran.

Namun, bagaimana nasib Pizza Hut di Indonesia yang dikelola oleh PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA)?

 Baca juga; Ajukan Pailit, Pizza Hut Terancam Bangkrut

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan, Kurniadi Sulistyomo mengatakan, Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan Perseroan.

"Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari Perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (6/7/2020).

 Baca juga: Pizza Hut, Waralaba Terbesar di AS Terancam Bangkrut

Dirinya menjelaskan, NPC International Inc (NPC) telah mengajukan permohonan kepailitan di Amerika Serikat. Dalam hal ini, NPC merupakan salah satu penerima waralaba (franchise) atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di Amerika Serikat.

"Sepanjang pengetahuan terbaik kami, NPC merupakan salah satu dari 110 (seratus sepuluh) penerima waralaba (franchisee) Pizza Hut di Amerika Serikat," ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya menjelaskan, pengajuan permohonan kepailitan NPC, termasuk putusan badan peradilan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan kepailitan di Amerika Serikat tidak akan memiliki dampak. "Baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan dan atau hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap Sarimelati Kencana," ujarnya.

Untuk menjelaskan hal tersebut, dirinya menjabarkan bahwa PT Sarimelati Kenana Tbk (PZZA) melakukan perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC selaku pihak pemberi waralaba (franchisor) (PHAPH). PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.

Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari Perjanjian Lisensi Waralaba oleh dan di antara Perseroan dengan PHAPH," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement