Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Aturan Pelaksana IA-CEPA, Ekspor ke Australia Bebas Bea Masuk

Natasha Oktalia , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2020 |14:31 WIB
3 Aturan Pelaksana IA-CEPA, Ekspor ke Australia Bebas Bea Masuk
Kerjasama Perdagangan. (Foto: Okezone.com/Shuttertock)
A
A
A

Baca Juga: Perjanjian Dagang IA-CEPA Mulai Berlaku 5 Juli

”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” tegas Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dilansir dari laman Kemendag, Senin (6/7/2020).

Begitu juga sebaliknya, karena sifat perdagangan Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0persen. Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.

“IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan cakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi. Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,” ujar Mendag Agus.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement